Nikah Massal di Polres Bogor, Kapolres AKBP Iman Imanuddin Resmikan 142 Pasangan

- 27 Agustus 2022, 17:26 WIB
Nikah Massal di Polres Bogor, Kapolres AKBP Iman Imanuddin
Nikah Massal di Polres Bogor, Kapolres AKBP Iman Imanuddin /Foto : Humas Polres Bogor /

"Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," jelasnya AKBP Iman Imanuddin.

Kapolres Bogor AKBP Iman menambahkan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerjasama sengan Desa, Kecamatan dan KUA.

Baca Juga: 8 Pelaku Pemain Sabu Diamankan, Kapolres Bogor: 2 Pelaku Residivis Narkoba

"Kami sudah bekerjasama dengan Kecamatan, Desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA, jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah