Non Muslim Dilarang Ikut Pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta, DPRD DKI Langsung Sidak

- 19 Oktober 2022, 15:05 WIB
Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menggelar inspeksi mendadak (sidak) tekait dugaan laporan intoleran yang dilakukan oknum wakil kepala sekolah dan guru pengajar di SMAN 52 Jakarta Utara, Rabu, (19/10/2022).
Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menggelar inspeksi mendadak (sidak) tekait dugaan laporan intoleran yang dilakukan oknum wakil kepala sekolah dan guru pengajar di SMAN 52 Jakarta Utara, Rabu, (19/10/2022). /Foto: Twitter/@imadya/

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menggelar inspeksi mendadak (sidak) tekait dugaan laporan intoleran yang dilakukan oknum wakil kepala sekolah dan guru pengajar di SMAN 52 Jakarta Utara.

"Hari ini sidak ke SMAN 52 Jakarta Utara terkait adanya laporan intoleran yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah dan oknum guru mengajar disekolah tersebut," ungkap Uma Mahdiah.

"Adanya diskriminasi terhadap calon ketua (Organisasi Siswa Intra Sekolah: OSIS) yang tidak boleh non muslim (bukti rekaman jelas)," ujarnya.

Baca Juga: Siswa Kelas 3 SMA Bantah Berniat Membunuh Usai Menikam Gurunya dengan Pisau di Sekolah

Sidak ini terungkap, seperti dilansir PortalLebak.com dari akun Twitter @imadya milik Ima Mahdiah, dilakukan, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Ima mengungkapkan oknum Wakepsek tersebut menyatakan bahwa pemilihan ketua OSIS tidak boleh non muslim, karena dirinya dan beberapa guru memiliki ketakutan tesendiri.

"Mereka takut, jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam," beber Ima.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran 2022, Ini Link dan Syarat Calon Mahasiswa Praja atau Taruna

"Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan (DPRD DKI Jakarta) merekomendasikan utk dipecat, agar jera," tegas Ima Mahdiah.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut," jelas Ima.

Baca Juga: Ini Detail Sedih di Teaser Jin BTS 'The Astronaut', ARMY Auto Emosional

Tak hanya Ima Mahdiah sebagai wakil rakyat, seorang netizen yang menyatakan sekolah di SMAN 52 Jakarta, memberanrkan adanya unsur intoleransi.

Seperti yang diungkapkan akun Twitter ponchi @ponchieyow, berikut ini:

"Sebagai siswa disana asli sih. jujur aja emang gurunya agak radikal (maaf). tapi emang kenyataannya begini," ujar pemilik akun Twitter, ponchi.

"Aku denger sendiri waktu ceramah tadi pagi, guru agama ku ceramah soal haram pilih pemimpin beda agama dan sejujurnya aku malu denger ceramahnya yang bener-bener terkesan provokasi ke agama lainnya," nilainya.

Baca Juga: Petenis Elena Rybakina Melesat ke Final Laga Tenis WTA Usai Menang atas Karolina Pliskova

Padahal menurut pemilik akun ponchi, posisi masjid di SMAN 52 Jakarta, berada di sebelah ruang keagamaan Katolik.

"Aku ga kebayang kalo misal kedengeran suara dia ceramah kayak apa. asli aku miris sama guru disini," paparnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x