"Hari ini perkara NM (Nikita Mirzani-Red) sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," ungkap AKP Iwan Sumantri.
Sementara Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang menyandang kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru gelap, saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik
Seperti diketahui, Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Di ruang penyidik, selanjutnya Nikita Mirzani diperiksa kesehatan, yang adalah salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
AKP Iwan kemudian menegaskan tersangka Nikita Mirzani berada hanya 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.
Baca Juga: Mayoritas Publik Ingin Capres 2024 Lanjutkan Pembangunan Pemerintahan Presiden Jokowi
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang," ujar AKP Iwan.
"NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," tambahnya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***