Nikita Mirzani Hiteris Saat Akan Ditahan Kejaksaan Negeri Serang Banten, Dia Tersandung Kasus UU ITE

- 26 Oktober 2022, 13:42 WIB
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan. /YouTube/Seleb Oncam News

Nikita berteriak-teriak histeris saat hendak dibawa ke rumah tahanan kejari Serang

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan selebritas Nikita Mirzani, namun ternyata dia berteriak histeris dan menyebabkan proses penahanan berjalan alot.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Serang Freddy D. Simandjuntak menyatakan penahanan Nikita Mirzani sempat menjadi heboh.

Ini karena Nikita Mirzani sebagai tersangka UU ITE sempat menolak dibawa ke Rutan Serang. Nikita berteriak-teriak histeris saat hendak dibawa ke rumah tahanan kejari Serang.

Baca Juga: Polisi: Selebritas Nikita Mirzani Kooperatif Kepada Penyidik Terkait Kasus UU ITE

Tapi setelah melaui pendekatan, Nikita Mirzani akhirnya mengerti dan selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Serang.

Nikita Mirzani ditahan sampai 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sembari menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari ke depan, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke PN Serang," Ujar Freddy.

Baca Juga: Laga Tinju Nikita Mirzani Versus Dinar Candy, Nikita Menang Tipis

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x