Kajari Serang menjelaskan penahanan Nikita Mirzani dilakukan pihaknya, karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pertimbangan Penahanan Nikita Mirzani
Selain itu, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Pertimbangan penahanan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1); KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Baca Juga: Penyidik Polrestro Jakarta Selatan Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar
Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas Nikita Mirzani.
Termasuk barang bukti, dan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.
Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan pelimpahan kasus dan penahanan Nikita Mirzani itu.