Nikita Mirzani Hiteris Saat Akan Ditahan Kejaksaan Negeri Serang Banten, Dia Tersandung Kasus UU ITE

- 26 Oktober 2022, 13:42 WIB
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan. /YouTube/Seleb Oncam News

Kajari Serang menjelaskan penahanan Nikita Mirzani dilakukan pihaknya, karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan Penahanan Nikita Mirzani

Selain itu, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Pertimbangan penahanan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1); KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Baca Juga: Penyidik Polrestro Jakarta Selatan Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar

Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas Nikita Mirzani.

Termasuk barang bukti, dan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan pelimpahan kasus dan penahanan Nikita Mirzani itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah