Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Bela Keluarga Brigadir J, Saya Terus Diikuti Orang Tak Dikenal
Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya, diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, di meja hijau, Ferdy Sambo sekaligus didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.***