2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor

- 7 Desember 2022, 20:24 WIB
2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor.
2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor. /Foto : Humas Polres Bogor/

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, Sdri L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Polres Bogor Pasok Bantuan di Posko di Jalan Simpang Galudra Cugenang

"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung," ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka Sdri D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x