Soalnya, pihak tertentu menuding Anies Baswedan berkampanye lebih awal, di luar jadwal penyelenggara pemilu.
Terhadap tudingan tersebut, Anies menegaskan memang dirinya belum masuk jadwal pemilu, namun di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat.
"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja," pungkas Anies Baswedan dikutip PortalLebak.com dari Antara.
"Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," pungkasnya.
Seiring dengan Anies, Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali, saat Rapat Akbar tersebut menjelaskan bahwa dalam perjalanan politik meski banyak perdebatan.
Termasuk salah tafsir sampai menuding Anies Baswedan sudah mencuri start kampanye lebih awal, Ahmad Ali menilai hal itu bukan merupakan pelanggaran.
Baca Juga: Penyanyi Taylor Swift Jadi Sutradara film, Dia Tulis Naskah Aslinya Sendiri
"Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan," paparnya.
"Hari ini, konsolidasi Partai NasDem sebagai bentuk mengawal keputusan Ketua Umum (Surya Paloh) menetapkan Anies dari Partai NasDem," nilainya.