Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Alih-alih Ingin Untung di Pergantian Tahun

- 28 Desember 2022, 00:55 WIB
Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Alih-alih Ingin Untung di Pergantian Tahun
Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Alih-alih Ingin Untung di Pergantian Tahun /Foto Humas Polres Bogor /

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x