IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar, Ini Alasannya

- 28 Desember 2022, 19:40 WIB
IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar
IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar /Foto : Gun/IAW/

Bapak Gubernur.

Berdasar Pergub Jawa Barat nomor 82 tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, disebut perangkat Inspektorat merupakan unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat.

Karena Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, maka sudah selayaknya bapak Gubernur melakukan kajian, review bahkan jikalau perlu memberikan sanksi karena persoalan pungutan liar yang kerap diperiksa oleh Inspektorat ternyata masih terus berulang.

Selayaknya bapak Gubernur melakukan langkah untuk meneliti model kinerja pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Karena Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus dinamis melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Bayi Lahir di Tenda Pengungsi ini Diberi Nama oleh Ridwan Kamil 'Gempita'

Apalagi fungsi dan peran APIP untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Gubernur yang kami banggakan.

Dasar pemikiran IAW adalah dengan melihat efektifitas penanganan Inspektorat terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar di SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota se- Jawa Barat, seperti:

1. Di kota Bekasi pada SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Lalu di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15.
2. Di kabupaten Bekasi pada SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
3. Di kabupaten Bogor pada SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong serta SMK 3.
4. Di kota Bandung pada SMA 22, SMA 24 dan SMK 5.

Kata kunci dari hal itu adalah perulangan perbuatan dengan varian modus yang bertujuan untuk pengumpulan uang publik. Itu dilakukan dengan cara menyimpangkan kewenangan. Mengapa tindakan buruk tersebut kerap berulang? Apakah itu semata-mata karena banyak peluang atau mutlak memang didasari niat? Tetapi, tidak bisa dinafikan adalah seperti apa pola penanganan oleh Inspektoran serta jajarannya selama ini.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah