Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

PORTAL LEBAK - Ferdy Sambo mencabut gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan atas dirinya dari institusi kepolisian.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT dan telah dilayangkan oleh Ferdy Sambo, melalui pengadilan.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Berikut 4 poin yang dituntut oleh Ferdy Sambo, seperti PortalLebak.com lansir dari berbagai sumber, yaitu:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Kepolisian Republik Indonesia atau Polri Memperpanjang Operasi Damai Cartenz Sampai Juni 2023

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Usai ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ia langsung diberhentikan jabatannya sebagai kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kompolnas di Gadog Puncak Didampingi Kapolres Bogor Cek Kesiapan Pengamanan Tahun Baru

Ferdy Terima Masukan Orang Lain

Tidak berselang begitu lama setelah Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dia mencabut gugatannya.

Ferdy Sambo menilai melalui pengacaranya Arman Hanis, mengatakan karena banyak pihak yang memberikan pertimbangan kepada Ferdy Sambo.

"Selaku kuasa hukum dari bapak Ferdy Sambo, saya menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi, klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," ungkap Arman Haris.

Baca Juga: Mengapa Presiden Jokowi Memilih Laksamana TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL, Ini Jawabannya

"Terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," tambahnya.

Menurut Arman Hanis, gugatan yang dilayangkan adalah upaya hukum dan disediakan oleh negara bahkan hal itu adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Kami ingin menyampaikan, bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara," katanya.

Baca Juga: PASANG Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 30 Desember 2022, Edisi GI Libur Jelang Akhir Tahun

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ucap Arman Hanis charlie

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara." nilainya.

"Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ujarnya.

Baca Juga: Foto Baru Jin BTS Saat Pendaftaran Militernya, Resmi Dirilis Militer Korea Selatan

Arman Hanis kembali menyampaikan bahwa Ferdy Sambo, telah menyesali perbuatannya yang berujung pada konsekuensi hukum.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah