Aparat Polda Tangkap 5 Pelaku Perusakan Kantor MUI Lampung

- 7 Januari 2023, 09:48 WIB
Polisi menunjukkan tanda-tanda perusakan di kantor MUI Lampung. Bandarlampung, Jumat (1 Juni 2023).
Polisi menunjukkan tanda-tanda perusakan di kantor MUI Lampung. Bandarlampung, Jumat (1 Juni 2023). /Foto: ANTARA/HO Damiri/

Zahwani menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. WIB. Saat itu, seorang pria bernama Riyan dan pelaku berinisial VJ memperebutkan seorang wanita yang dikenalnya di jembatan penyeberangan Islamic Center Al-Kautsar.

Saat hendak berantem, pelaku berinisial TP mendorong keduanya yang bertikai untuk terus berantem di halaman belakang masjid Islamic Center.

Kronologis Perusakan Kantor

“Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman depan kantor MUI," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Memoar Pangeran Harry, Sorot Perselisihan di Antara Bangsawan Inggris

"Sesampainya di sana, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sementara lainnya saksi mata perkelahian itu," tambahnya.

Zahwani menambahkan, keduanya berkelahi, kemudian pelaku lainnya membantu VJ dengan mengumpulkan batu dari tempat tersebut.

Para pelaku kemudian melemparkan batu ke arah Riyan, sehingga mengenai kaca pintu depan kantor MUI Provinsi Lampung.

Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan batu dan pecahan kaca. pasal 170 KUHP juncto pasal 55 KUHP, pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP berlaku untuk kejahatan terdakwa dengan hukuman 5 tahun sampai delapan tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x