Ikuti Seleksi Calon Aparat Sipil Negara Tahun 2023, Ini Daftar Gaji Pokok yang Perlu Anda Tahu

- 11 Januari 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi CASN: Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK di Kota Bandung Tahun 2023.
Ilustrasi CASN: Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK di Kota Bandung Tahun 2023. /Diskominfo Kota Bandung

PORTAL LEBAK – Seleksi Calon Aparat Sipil Negeri (CASN) dipastikan akan diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.

Jelang jelannya seleksi penerimaan CASN 2023, Anda sebaiknya mengetahui berapa besaran gaji pokok yang diperoleh seorang ASN tiap bulan.

Keterangan soal besaran gaji pokok ASN ini sekaligus bisa njadi pertimbangan bagi Anda yang ingin dan sangat berminat mengikuti seleksi CASN 2023.

Baca Juga: Pejabat BPN Jakarta Ditangkap Polisi, Semakin Banyak Terungkap Pegawai ASN Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan pada tahun 2023, pemerintah akan mengadakan penerimaan CASN.

Penerimaan terdiri dari seleksi CPNS dan CPPPK yang ada prioritas khusus dan difokuskan oleh pemerintah akan tuntas pada tahun 2023 ini juga.

Khusus untuk CASN 2023, Menteri PANRB mengungkapkan pemerintah akan fokus dalam beberapa profesi seperti jaksa, hakim, dosen, tenaga teknis di bidang digital, dan jabatan pelaksana prioritas.

Baca Juga: Paham Anotomi ASN, SDR: Setia Untung Tepat Jadi Menteri PAN RB Ditengah Netralitas PNS Jelang Pemilu 2024

Sehingga bagi warga negara yang ingin dan berminat mengikuti seleksi CASN tahun 2023,0 bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Tentang besaran gaji pokok ASN, perlu diketahui besaran gaji mereka dibagi atas empat golongan menurut peraturan berlaku, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Besaran gaji ASN yang tertuang dalam peraturan resmi, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

Peraturan ini telah disahkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019, adalah perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji PNS atau ASN.

Berikut ini besaran gaji ASN berdasarkan jenis golongan, menurut peraturan pemerintah:

Golongan I

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Cek Fakta: PDI Perjuangan Deklarasikan Ahok dan Ganjar dalam Pilpres 2024

Golongan II

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukaraja Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga

Golongan IV

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Terkait penuntasan kepegawaian ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Almarhum) mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN.

Baca Juga: Polisi Bekuk 14 Gangster Bersenjata Tajam di Jatinegara Jakarta, Beberapa Diantaranya Ternyata Remaja

Mereka terdiri dari non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II, paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal terutama yang diharapkan, PPK diminta menyusun langkah strategis menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon ASN.

Baca Juga: Momen Penting Orang Tua dalam Menyiapkan Fitrah Anak Jelang Fase Akil Balig

Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).***

Artikel telah tayang di prsoloraya.pikiran-rakyat.com: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

(Reporter: Egia Astuti Mardani)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah