PORTAL LEBAK - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menjadi sorotan dalam surat edaran menteri tersebut adalah adanya larangan mengadakan dan menghadiri kegiatan atau acara buka puasa (bukber), sahur bersama, dan open house saat Idul Fitri 2022.
Pelarangan mengadakan dan menghadiri acara tersebut saat Lebaran dan Idul Fitri tahun ini khusus ditujukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Menag Yaqut menyebut dirinya ingin ASN agar menjadi contoh kepada masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan meski Satgas Penanggulangan Covid-19 telah melonggarkan beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," kata Menag Yaqut, dikutip PortalLebak.com dari laman Kemenag RI.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenag 2022, dan tercantum pada poin kelima.
Baca Juga: Umat Muslim Indonesia Wajib Patuhi 12 Poin Tata Cara Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," bunyi poin kelima itu.