Seperti diketahui, KSP SB adalah koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam dan masuk dalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia.
Beberapa anggota KSP SB di audiensi RDPU itu berharap agar uang mereka sebagai anggota koperasi SB bisa kembali utuh.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Menilai Dia Sebagai Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Perwakilan anggota KSP-SB sekaligus berharap penyelesaian baik melalui perdata dan pidana bisa segera dituntaskan sesuai dengan kebijakan yang ada.
Komisi VI DPR mendesak masalah KSP SB, agar bisa diselesaikan secara tuntas, termasuk upaya hukum supaya hal serupa tidak terulang lagi.***