Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditabrak, Polisi Ungkap Alasan Tahan Sopir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman

- 31 Januari 2023, 11:31 WIB
Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023.
Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023. /Foto: Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, menahan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Sebagai sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman ditahan polres Cianjur, karena sebagai tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, dikhawatirkan akan melarikan diri.

Penahanan Sugeng Guruh Gautama Legiman yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2022 Capai 1.508 di Wilayah Banten, Ini Daerah yang Paling Tinggi

Selain mencegah melarikan diri, Kapolres mengungkapkan penahanan Sugeng didasari hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Dilakukan penahanan tersangka dan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu 29 Januari 2023 malam," ujar AKBP Doni seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Tersangka Sugeng selanjutnya akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan hingga berkas pemeriksaan lengkap.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Putra Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung Meninggal Dunia

Kemudian berkas Sugeng akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan dimulai.

Polisi Periksa 13 Saksi

Penyidik polres Cianjur telah memeriksa 13 saksi, untuk melengkapi laporan dan pemeriksaan di kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan koorban Selvi.

Penyidik Polres Cianjur juga telah melengkapi barang bukti dan hasil pemeriksaan dari Tim Forensik serta Tim Inafis Polda Jawa Barat.

Baca Juga: TWICE Hadiri Acara 'Billboard Women In Music', Grup KPop ini Terima Penghargaan Inilah yang Perlu Kamu Tahu

"Kami telah melengkapi seluruh laporan hingga barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolres AKBP Doni.

"Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," jelasnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Selvi terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Piala FA: West Ham United Siap Bertemu Manchester United Usai Kalahkan Derby County

Saat itu ketika sedan merek Audi A6 yang disopiri Sugeng Guruh Gautama Legiman menabrak korban Selvi Amalia Nuraeni, hingga meninggal dunia.

Tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat.

Namun, kurun waktu kurang dari 24 jam, Sugeng Guruh Gautama Legiman menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x