Gangster Pelaku Kejahatan di Tangerang Dibekuk Polisi, Ini Aksi 38 Anggotanya

- 7 Februari 2023, 11:00 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membekuk 38 anggota gangster yang meresahkan warga sekitar, dalam beberapa pekan terakhir.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membekuk 38 anggota gangster yang meresahkan warga sekitar, dalam beberapa pekan terakhir. /Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif/

Kami mengimbau kepada masyarakat harus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membekuk sejumlah 38 anggota gangster yang meresahkan warga, beberapa pekan terakhir.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, dalam kurun satu bulan jajaranya sudah membekuk 38 tersangka.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, bahkan sembilan tersangka di antara anggota Gangster Tangerang, tenyata masih di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Bekuk 14 Gangster Bersenjata Tajam di Jatinegara Jakarta, Beberapa Diantaranya Ternyata Remaja

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," kata AKBP Indra Mardiana.

Wakapolres menyatakan meski telah membekuk 38 anggota gangster Tangerang, jajarannya terus menyelidiki kasus ini.

Tim penyidik terus menggali dari keterangan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Baca Juga: Gangster Joglo 92 Tak Berkutik, Dicokok Oleh Polisi Usai Tawuran

Aparat Polresta Tangerang bersama pemerintah daerah, TNI dan masyarakat berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman.

Patroli Kemanan Digalakkan

Ke depan akan Polresta Tangerang akan menggelar kegiatan preventif berupa patroli polisi rutin di Polsek-polsek, khususnya di Kabupaten Tangerang.

"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Menit Tanya Jawab Bersama Aktor 'Boba Fett', Jadi Gangster di Serial 'Star Wars' Yang Baru

Berdasarkan hasil penangkapan gangster Tangerang, tim penyidik berhasil menyita 11 barang bukti berupa senjata, pedang, samurai, celurit dan satu tongkat baseball.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Setali tiga uang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang beharap, penangkapan puluhan anggota gangster maka situasi dan kondisi wilayahnya jadi lebih aman.

Baca Juga: Harga Beras di Lebak Naik Dalam Sepekan Terakhir, Berikut Ini Penyebabnya

"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ujarnya.

Zaki menyatakan, pihaknya bersama instansi lain terus menindaklanjuti dengan tegas menyangkut hal-hal yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ucap Bupati Tangerang tersebut.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x