Pemindahan Ini dilakukan sebagai eksekusi atas hukuman 1 tahun 6 bulan yang didera oleh Richard Eliezer.
Bharada E langsung didaftarkan, dicek kesehatannya, dan diperiksa di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Sejak hari itu, status Bharada E. berubah dari tahanan menjadi tahanan atau warga binaan Kelas IIA Lapas Salemba.
Baca Juga: Gol di Final Piala Carabao Dikreditkan ke Marcus Rashford Saat United vs Newcastle
Setelah prosedur administrasi selesai, Bharada E dibawa kembali ke Rutan Bareskrim semalam. Ia dikawal jajaran Polda Metro Jaya bersama petugas dari LPSK, aparat Dirjen Dinas Pemasyarakatan dari Lapas Salemba.
“Prinsipnya Lapas Salemba siap menampung Richard Eliezer dalam hal pengamanan, kepemimpinan dan pemenuhan hak-hak lainnya,” ujar Rika Aprianti.
“Di sisi lain, sebagai warga Lapas Salemba Richard Eliezer menjalankan hukuman tindak pidananya di Rutan Bareskrim atas bantuan LPSK karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK,” imbuhnya.
Baca Juga: Pansel KPPU Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU Periode 2023-2028 kepada Presiden Joko Widodo
Rika Aprianti juga memastikan hak dasar dan syarat Bharada E. tetap terpenuhi di Rutan Bareskrim Polri selama menjalani hukumannya. Hal ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Demi alasan keamanan
LPSK merekomendasikan pemindahan Bharada E. ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan alasan keamanan.