Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 15 Februari 2023, 13:57 WIB
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023  di PN Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

Ada rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

PORTAL LEBAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, kepada Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim memutuskan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Perkara Bharada Richard Eliezer Munculkan Persoalan, Jaksa: Ada Dilema Yuridis di Kasus Pembunuha Brigadir J

Berikut ini, pertimbangan majelis yang dibacakan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono terkait putusan atas Richard Elizer (Bharada E), seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara:

1. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Richard Eliezer.

2. Hal-hal yang meringankan, terdakwa (Bharada E) merupakan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama.

Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyianyiakan Saya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x