PORTAL LEBAK - Tempat hukuman penjara atas pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibatalkan di Rutan Salemba.
Richard Eliezer dikembalikan lagi ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, tetapi dengan status sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.
"Jadi Richard Eliezer Salemba, sebagai warga Lapas, melakukan tindak pidana tersebut atau dititipkan ke Bareskrim Lapas Polri di bawah pengawasan dan dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Dipertahankan Polri Sebagai Anggota Polisi
Menurut Rika penahanan Bharada E, di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Alasannya adalah keamanan, pengamanan dan pemasyarakatan, karena Bharada E merupakan “Judicial Cooperation” (JC).
“Itu berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK yang mempertimangkan aspek keamanan,” kata Rika Aprianti, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Bharada E dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.