Partai Prima: Kami Tidak Punya Hasrat Politik Menunda Pemilu 2024, Jalankan Hak Kami

- 6 Maret 2023, 07:19 WIB
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda /Diya Meilisa/Kilas Klaten

PORTAL LEBAK – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membantah memiliki kepentingan atau hasrat politik untuk menunda pemilu 2024.

Sekjen Partai Prima, Dominggus Octavianus menegaskan partainya hanya ingin mendapatkan kembali hak partisipasinya dalam pemilu 2024.

Dominggus menjelaskan, Partai Prima menghitung waktu pengulangan tahapan pemilu pada 2024, selama 2 tahun 4 bulan 7 hari melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

“PKPU nomor 3 tahun 2022 terkait tahapan pemilu. Kita akan mulai dari sana, ada tahapan pembuatan aturan, tahapan review, pendaftaran, review dan seterusnya, tahapannya akan dari sana," ujar Dominggus.

Menurut pernyataan Dominggus, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo menampik tudingan berbagai pihak bahwa mereka memiliki hasrat lain untuk mengganggu atau mempersulit proses demokrasi di Indonesia.

"Kami hanya meminta hak politik kami dikembalikan dan proses itu harus dimulai lagi," tegas Agus Jabo dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Ayo Terapkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

"Karena KPU mengumumkan pada 14 Desember Partai Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana kami bisa ikut? Ulangi proses dan tahapan," tegasnya.

Bila ditetapkan, perhitungan Partai Prima terdapat dalam dakwaan kelima dari gugatan perdatanya.

Pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Alasan Relawan DGP Dukung Pemilu Legislatif atau Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup

Sedangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu.

Tahapan itu pun hingga pada 20 Oktober 2024 sampai dengan sumpah/janji dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Artinya, setelah persidangan disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, otomatis penyelenggaraan pemilu ditunda.

Baca Juga: ASDP Mewajibkan Pemudik Lebaran 2023 Membeli Tiket Secara Online

Bukan karena keinginan Partai Prima, tetapi karena penerapan hukum yang sistematis.

Oleh karena itu, Agus Jabo kembali menegaskan bahwa langkah partainya tidak didasari motivasi politik, apalagi jadi bidak "kekuatan besar" untuk mengacaukan jadwal pesta demokrasi tersebut.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU.

Baca Juga: Kylian Mbappe Kalahkan Rekor Pencetak Gol Sepanjang Masa PSG, Dia Masukkan 201 Bola ke Gawang Lawan

Majelis hakim juga menuntut agar tidak menuntaskan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Beberapa pihak berpendapat bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut inkonstitusional bahkan melebihi kewenangan hakim.

Baik dari sisi partai politik, tataran akademisi maupun pegiat pemilu telah mengungkapkan keprihatinan yang sama.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x