Baca Juga: Lebaran Tiba Tak Ketinggalan Kode Redeem Gim Free Fire FF Sabtu 22 April 2023 Juga Tiba
Berdasarkan UU Pemungutan Suara Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilihan Umum), calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen.
Dari seluruh kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu federal sebelumnya.
Saat ini parlemen memiliki 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di parlemen Indonesia.
Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.***