Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD

- 23 Juli 2023, 06:00 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Kubu Panji Gumilang menggugat dengan alasan Mahfud MD bertindak melawan hukum dengan pernyataannya sebelumnya.

Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya

Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut kesaksian Maffud MD masuk dalam petitum yang diajukan di pengadilan.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah