Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Kubu Panji Gumilang menggugat dengan alasan Mahfud MD bertindak melawan hukum dengan pernyataannya sebelumnya.
Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya
Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut kesaksian Maffud MD masuk dalam petitum yang diajukan di pengadilan.***