Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD

- 23 Juli 2023, 06:00 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

PORTAL LEBAK - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun (Ponpes), Panji Gumilang mencabut kasus terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dr. Mahfud.

Demikian disampaikan Hendra Effendi, selaku Advokat Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Ya benar (gugatan) sudah dicabut," kata Hendra kepada media di Jakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo ke Lebak Banten, Ribuan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren Doakan Dirinya Jadi Presiden

Hendra mengatakan pihaknya mencabut kasus terhadap Mahfud MD dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, pencabutan gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dua hari yang lalu, kalau tidak salah. Ternyata saya kurang begitu paham pada hari Kamis (20 Juli 2023). Saat itu, tim kami bertanggung jawab atas administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Marak Nama Kementerian Agama Dicatut Modus COD untuk Pesantren, Kemenag: Tolak dan Laporkan Pelakunya

Diketahui kubu Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x