Bea Cukai Soetta Mencegah Penyelundupan 4,8 Ton Obat-obatan Terlarang ke Uzbekistan

- 10 Agustus 2023, 06:00 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito bersama Dirjen Bea Cukai dan Pajak Askolani saat verifikasi beberapa barang bukti untuk mendeteksi penyelundupan obat-obatan terlarang di Vietnam Bandara Soetta, Tangerang,Banten.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito bersama Dirjen Bea Cukai dan Pajak Askolani saat verifikasi beberapa barang bukti untuk mendeteksi penyelundupan obat-obatan terlarang di Vietnam Bandara Soetta, Tangerang,Banten. /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif./

 

PORTAL LEBAK - Kantor Pusat Bea dan Konsumsi Khusus (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berupaya menghentikan sebanyak mungkin upaya penyelundupan barang ilegal narkoba, 430 karton setara dengan 4.865 ton dikirim ke Uzbekistan.

Dirjen Bea dan Konsumsi Khusus Askolani dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil menindak parsel yang diduga berisi barang ilegal.

“Setelah menerima informasi, pasukan fungsional melakukan pencarian. Dan alhamdulillah, sebelum kargo naik ke pesawat, mereka sudah dicegat," katanya.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram

Dia menjelaskan, dari penyidikan terhadap upaya penyelundupan 430 kasus Obat Tradisional (OT) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), diketahui tidak memiliki Surat Izin Edar (TIE) dan nilai barang tersebut. sekitar Rp4 miliar.

“Masing-masing setara dengan 430 karton senilai Rp4,1 miliar barang pencegahan ini akan diekspor,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan temuan temannya, tim penyidik ​​Bea dan Cukai menangkap seorang tersangka yang bertindak sebagai pengirim barang bukti.

Baca Juga: Ini Prosedur Bea Cukai Mataram dalam periksa kargo World Superbike WSBK 2021

“Dan ada empat jenis produk obat terlarang seperti Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Akibat penyadapan tersebut, Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan BPOM untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan selanjutnya, barang bukti obat yang tidak berizin diserahkan dan diamankan untuk BPOM RI.

Ia kemudian menambahkan, pihaknya akan terus aktif mengidentifikasi pergerakan barang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya ke bea cukai jika menemukan tanda-tanda pergerakan barang ilegal dan berbahaya di sekitar mereka.

Baca Juga: Mercedes Mau Pertahankan Hamilton Sebagai Pembalap Utama Formula Satu F1

"Kami akan secara sistematis memantau impor obat-obatan terlarang melalui impor kiriman penumpang dan kargo untuk melindungi masyarakat," katanya.

Direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengungkapkan obat terlarang ini diketahui CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat memiliki berat total lebih dari 4 ton dengan perincian 200 dus, 100 buah, alam liar 50 dus, 200 buah, Ginseng Kianpi Pil 30 dus dan Samyunwan 150 dus, 30 buah.

Baca Juga: Giliran Ruben Onsu Cuan Milyaran Sejak Gabung Shopee Live, Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari!

Produk ini dipastikan sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor dari Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pengobatan nyeri rematik dan lemak tubuh.

Dia mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan nomor izin edar dan kode HS produk terdaftar fiktif.

Ia mengungkapkan, sebagai bagian dari pelacakan temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan penindakan sebagai pengembangan kasus di instansi lain, yakni toko JNE, pengiriman tepi jalan ke Depok dan JNT Serpong.

Baca Juga: Jualan Menguntungkan Lewat Shopee Live, Transaksi Meningkat Hingga 12 Kali Lipat

Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Atas temuan kasus tersebut, pihaknya menyangkakan tersangka berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tak ayal, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Micky van de Ven Resmi Berseragam Spurs Hingga 2029, Perkuat Lini Pertahanan Skuad Ange Postecoglou

Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujarnya.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah