Para pelaku memang narapidana, jadi kemungkinan mereka jauh lebih pintar
PORTAL LEBAK - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dan menggerebek pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional.
Pabrik tersebut berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2, Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan melalui konferensi pers di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Bersama Dua Tersangka, Dia Beli Narkoba Tiga Kali Sampai Maret 2023
Komjen Agus mengungkapkan pada pengungkapan kasus ini, penyidik baresrim menangkap 4 tersangka yang adalah satu jaringan termasuk dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
"Total tersangka yang diamankan 4 orang, mereka berinisial TH, N, MR, dan ARD. Terdapat 2 tersangka lagi masuk DPO (daftar pencarian orang) dan kami akan menyikapi langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ungkap Komjen Agus.
Kabareskrim memaparkan kasus ini terungkap dari informasi Kantor Bea Cukai tentang masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan lewat jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Mengaku Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Itu