Mohon lampirkan buktinya
PORTAL LEBAK – Tersangka Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah membantah secara pribadi melakukan pemeriksaan tubuh terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan, proses pengecekan badan dan pemotretan para finalis yang tidak mengenakan pakaian dilakukan oleh Direktur Eksekutif Miss Universe yang disingkat EW Direction.
"Jadi tanpa inisiatif dari pelanggan kami, itu perintah dan juga saat melakukan pemesanan – kata CEO, tolong lampirkan buktinya," katanya, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Coldplay Kolaborasi Dengan BTS Dalam Pembuatan Single Terbaru Berjudul My Universe
Selain itu, David juga menjelaskan bahwa Sarah telah ditunjuk secara lisan oleh CEO sebagai COO (Chief Operating Officer). Tugasnya yang pertama dan utama adalah mengatur, mendisiplinkan waktu dan mematuhi perintah lisan CEO.
Kedua, klien kami mendapat perintah langsung dari CEO untuk melakukan pemeriksaan badan, jelasnya.
David pun keberatan jika kliennya dianggap sebagai tersangka. Menurutnya, itu perintah dari atasannya. Untuk itu, dia meminta agar CEO juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Di Dubai Uni Emirat Arab , Unta Dikloning Digunakan untuk Balapan sampai Kontes Kecantikan