Tersangka Miss Universe Indonesia bantah terjadi 'pemeriksaan badan'

- 13 Oktober 2023, 07:51 WIB
Pengacara David Pohan (kiri) berjalan bersama Andaria Sarah Dewia atau Sarah (tengah) di Polda Metro Jaya, Kamis (12 Oktober 2023).
Pengacara David Pohan (kiri) berjalan bersama Andaria Sarah Dewia atau Sarah (tengah) di Polda Metro Jaya, Kamis (12 Oktober 2023). /ANTARA/Ilham Kausar/

“Iya (meminta Dirut ditetapkan sebagai tersangka). Mudah-mudahan klien kami tidak bisa dijadikan tersangka. “Yang bertanggung jawab itu CEO, karena mereka CEO di sini juga punya kontrak dan kerja sama dengan MUID yang menjadi tanggung jawabnya di sana,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atas dugaan pelecehan saat kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

“Kasus hari ini dinilai mencurigakan oleh penyidik ​​Bareskrim Polda Metro Jaya. “Masih berjalan penyidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Serma Dedi R, Menjadi Sosok Babinsa yang Dicintai Masyarakat Lebak Selatan

Hengki menjelaskan, penyidik ​​telah memeriksa 28 orang saksi, meliputi delapan orang korban, 13 orang saksi mata, tiga orang terlapor, dan empat orang saksi ahli. Penyidik ​​juga berkoordinasi dengan organisasi lain.

Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Layanan Dukungan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (DP3A), saksi dan korban dari Badan tersebut, kata Hengki Perlindungan Anak (LPSK).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x