Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang Himbau Peserta Pemilu Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

- 19 Oktober 2023, 09:27 WIB
Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang.
Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

"Pengecualian itu adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan," ucap Pongky.

Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.

Baca Juga: Ribuan pendukung Anies Muhaimin memenuhi jalan sekitar Kantor KPU

Seperti diketahui, PKPU tersebut sudah mengatur jadwal kampanye Pemilihan Umum 2024 yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah