Menurut dia, ada 50 dokter yang mengikuti pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024
Baca Juga: Partai Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran calon presiden dan calon presiden diperkirakan akan berlangsung terhitung tanggal 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon umum Presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Pemilihan untuk memenuhi syarat kursi. paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau telah memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sampaikan Maklumat Soal Dinamika Politik Terkini
Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***