Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Surat Pengunduran Diri dari Gibran

- 23 Oktober 2023, 16:33 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023.
Ketua DPR RI Puan Maharani usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023. /ANTARA/Willi Irawan/


"Sama sekali tidak ada (surat pengunduran diri Gibran)",
PORTAL LEBAK - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan, hingga saat ini partainya belum menerima surat pengunduran diri putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang diusung Partai Golkar sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

“Sama sekali tidak ada (surat pengunduran diri Gibran-Red),” kata Puan usai menghadiri upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu.

Puan pun tenang-tenang saja menanggapi keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Gibran Sambangi Kediaman AHY, Keduanya Bertemu Private

Menurutnya, apa yang disampaikan Partai Golkar hanya sekedar usulan dan mungkin saja tidak jadi kenyataan.

"Baru diusulkan (Gibran jadi pendamping Prabowo). Belum (tegas diumumkan Gibran jadi pendamping Prabowo)," ujarnya.

Terkait tanggapan Gibran yang mengatakan akan patuh pada keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres Prabowo.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo finalisasi jurkam dan jubir usai Gibran diusung Partai Golkar

Puan, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menanggapinya dengan menanyakan apakah Wali Kota Solo akan berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan.

“Apakah dia pernah berkoordinasi? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.

Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, tapi malah membahas hal-hal penting lainnya.

Baca Juga: Ibu Akseptor Kaget, Karena yang Pasang Transplantasi Implan KB Ternyata Kepala BKKBN Dr. Hasto Wardoyo

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik.

Peserta pemilu memenuhi syarat memenangkan minimal 20 persen suara. tempat duduk. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah