Eko Sulistyo akan mundur dari Komisaris PLN gabung TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

- 27 Oktober 2023, 06:00 WIB
Eko Sulistyo mundur dari jabatan Komisaris PLN setelah terpilih sebagai Wakil TPN Ganjar-Mahfud MD.
Eko Sulistyo mundur dari jabatan Komisaris PLN setelah terpilih sebagai Wakil TPN Ganjar-Mahfud MD. /ANTARA/Aris Wasita


PORTAL LEBAK - Komisaris PT PLN (Persero) Eko Sulistyo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya usai ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Dia menyebut surat pengunduran diri itu akan diurus pada hari Kamis ini..
"Saya baru ditunjuk kemarin. Oleh karena itu, hari ini saya akan menyampaikan pengunduran diri Komisaris BUMN PT PLN. Mohon doa restunya,” kata Eko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. 

Sebelumnya, pada Rabu (25 Oktober), TPN Ganjar-Mahfud menambah kekuatan dengan memenangkan pasangan capres dan capres-cawapres mereka berlangsung pada pemilu tahun 2024, termasuk bergabung dengan kelompok relawan.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo finalisasi jurkam dan jubir usai Gibran diusung Partai Golkar

“Bergabung dengan kelompok relawan akan membuat kita semakin kuat dalam berkarya memenangkan Ganjar-Mahfud,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam jumpa pers di Jakarta Rabu

Ia mencontohkan Jokowi yang bergabung dengan aktivis relawan seperti Eko Sulistyo, Mustar Bona Ventura, dan Rambun Tjajo hingga menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.

Eko Sulistyo sebelumnya menjabat sebagai Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di KPU, Disambut ribuan pendukung

Eko, dilansir PortalLebak.com dari Antara, juga dikenal sebagai orang yang dekat dengan Jokowi sejak meniti karir di Solo yakni Konsultan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
​​​
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah akan salurkan BLT Bagi Masyarakat Terdampak El Nino

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x