Polisi Tetapkan Eks Kabinda Papua Barat Sebagai Tersangka

- 4 Februari 2024, 15:24 WIB
Polisi tetapkan eks Kabinda Papua Barat sebagai tersangka Kapolsek Sorong Pol Happy Perdana Yudianto.
Polisi tetapkan eks Kabinda Papua Barat sebagai tersangka Kapolsek Sorong Pol Happy Perdana Yudianto. /Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu/aa./


PORTAL LEBAK - Polisi Kota (Polresta) Sorong, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Wilayah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Hak Milik (SHM).

Kapolres Sorong Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu, menjelaskan, dalam kasus ini, selain Kepala Daerah Papua Barat, dua dari empat terlapor juga telah ditetapkan penyidik ​​Polres Sorong sebagai tersangka.

“Iya benar, kami sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan telah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Sorong.

Baca Juga: TNI Berhasil Menguasai Markas KKB TPNPB di Maybrat Papua Barat Daya

"Dua tersangka lainnya yang berstatus suami istri adalah Kepala BPN Kota Sorong inisial YS dan istri mantan pimpinan BPN Kota Sorong inisial EM. Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM,” kata Kapolres.

Sementara itu, tambahnya, seorang terlapor berinisial VN masih dalam proses penetapan tersangka, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon anggota parlemen dalam pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk VN, kami belum menetapkan tersangkanya, karena yang terlibat untuk sementara menjabat sebagai “calon anggota legislatif.

Baca Juga: Kapolres Jayapura: Pemakaman Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe berlangsung Tertib dan Aman

Setelah pemilu, kami akan melakukan pemeriksaan lagi dan/atau menentukan status mereka yang terlibat,” kata Kompol Happy.
Tiga tersangka tetap diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Dokumen palsu terkait hak pakai tanah, hak pakai tanah,” jelas Kapolres.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat 3 dokumen palsu namun penyidik ​​hanya menemukan satu dokumen palsu, sehingga penyidik ​​terus mendalami dokumen lain yang diduga palsu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x