Polisi Tetapkan Eks Kabinda Papua Barat Sebagai Tersangka

- 4 Februari 2024, 15:24 WIB
Polisi tetapkan eks Kabinda Papua Barat sebagai tersangka Kapolsek Sorong Pol Happy Perdana Yudianto.
Polisi tetapkan eks Kabinda Papua Barat sebagai tersangka Kapolsek Sorong Pol Happy Perdana Yudianto. /Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu/aa./

"Kami terus melakukan penyelidikan.
Lalu kami akan terus mengabari Anda mengenai perkembangannya," kata Kapolres.

Baca Juga: Mantan Relawan Prabowo Solo Raya Deklarasikan Hijrah Dukung Anies

Terkait dugaan pelanggaran hukum, ia menegaskan ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Mariam Manopo pada tahun 2023 terkait dugaan penyelewengan hak atas tanah di Jalan Container, Kampung Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah