KPK segera umumkan harta kekayaan Bacapres dan Bacawapres Kamis, 26 Oktober 2023 7:

- 13 November 2023, 10:27 WIB
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. /

Tiga pasangan sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.

Setelah mendaftar ke KPU, ketiga calon presiden dan wakil presiden tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: Majelis Permusyawaratan Rembang sowan ke Gus Mus bahas putusan MKMK

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjalani tes pada Sabtu (21 Oktober) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22 Oktober 2023).

Sementara itu, Prabowo-Gibran dan istrinya hari ini diperiksa kesehatannya..
Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan tiga calon presiden dan wakil presiden yang terdaftar sebagai calon presiden 2024 akan diumumkan ke publik pada Jumat (27 Oktober 2023).

Hasil akhir rangkaian pemeriksaan administrasi persyaratan pasangan calon akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023. Setelah itu, nomor urut pasangan calon akan diundi secara acak pada 14 November 2023.

Baca Juga: Minum kopi bisa membantu mengontrol berat badan, namun ada syaratnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk menang sekurang-kurangnya 20% suara dari jumlah kursi, perolehan kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah