Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai atau parpol.***
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai atau parpol.***
Editor: Dwi Christianto