PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, merupakan simbol representasi rekonsiliasi antar partai dan dua negarawan, Calon Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.
"Pak Prabowo ingin mempertahankan aliansi akbarnya dalam peran defensif atau menjaga rekonsiliasi yang terjadi pada tahun 2019.
Oleh karena itu, wakilnya Pak Prabowo adalah semacam simbol rekonsiliasi yang terjalin antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Fahri, Kamis, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Saiful Mujani ke Gibran: Nggak malu? Kamu Cawapres Didasari Pelanggaran Berat
Ia menilai sosok Gibran memiliki benda-benda yang melambangkan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo, sehingga di akhirnya dia terpilih menjadi calon cawapres KIM.
"Kalau tidak dapat dari partainya, itu juga yang bisa mendukungnya atau terafiliasi dengannya. Nah, partainya PDIP, kebetulan Mas Gibran juga punya dua posisi," ujar Fahri Hamzah.
"Oleh karena itu, dia juga merupakan kader PDIP sekaligus, dia juga dekat dengan Pak Jokowi karena dia anak kandung dan ideologi Pak Jokowi jadi tentu didukung,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran enggan mengaku bergabung dengan Partai Golkar
Bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan keputusannya mengenai syarat dan batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden, Senin (16 Oktober 2024).
Persetujuan Gibran sebagai calon cawapres KIM, Lanjutnya, menjadi lebih stabil setelah adanya UU Konstitusi. Mahkamah akhirnya memutuskan untuk menerima permohonan percobaan tertentu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden diubah. Perubahan menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai pemimpin daerah.