Fahri Hamzah: Gibran adalah simbol rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi

- 13 November 2023, 11:16 WIB
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Baca Juga: KPK segera umumkan harta kekayaan Bacapres dan Bacawapres Kamis, 26 Oktober 2023 7:

"(Diskusi) Siapakah MP-nya, cukup lama kita berdiskusi namun akhirnya sepakat bahwa itu pasti sosok nyata yang mewakili rekonsiliasi antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi, dan nyatanya. Masyarakat hanya melihat persidangan di Mahkamah Konstitusi, menang atau tidak. Nah, kalau menang, ya masuk,” ujarnya.

Ia juga optimis masyarakat akan mendukung gagasan rekonsiliasi dengan Gibran Rakabuming sebagai wakilnya, karena hasil survei menunjukkan dukungan masyarakat terhadap rekonsiliasi dan keberlanjutan.

“Kita bersyukur platform rekonsiliasi ini sepertinya bisa diterima oleh masyarakat, keberlanjutan dengan tetap menjaga persatuan sepertinya bisa diterima oleh masyarakat dan hal inilah yang menimbulkan optimisme di Persatuan Aliansi Maju Indonesia bahwa masyarakat pada akhirnya akan memilih jalan tengah ini, jalan rekonsiliasi dan solidaritas,” katanya.

Baca Juga: Majelis Permusyawaratan Rembang sowan ke Gus Mus bahas putusan MKMK

Sebelumnya, bakal calon presiden dan wakil presiden dari Aliansi Maju Indonesia (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi mendaftar ke KPU Indonesia pada Rabu (25 Oktober).

Prabowo-Gibran merupakan pasangan ketiga yang terdaftar di KPU Indonesia.. Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ribuan Orang Padati Alun-Alun Rangkasbitung, Gelar Aksi Bela Palestina dan Doa Bersama

Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-undang Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pemilu pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah