Ia menyatakan, pihaknya memandang judicial review sebagai alat masyarakat untuk mengatur kebijakan publik sampai-sampai peraturan tersebut melanggar hukum.
“Namun kita harus jelas bahwa koreksi politik terjadi ketika demokrasi kita juga dalam kondisi yang baik dan bukan dalam kondisi yang mengecewakan kita semua akhir-akhir ini,” ujarnya.***