PORTAL LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.
"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Keputusan ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu lalu.
Baca Juga: Ahok Soal Gibran Cawapres di Pemilu 2024, Belum Teruji, Itu Urusan Negara lho
Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.
Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara menurutnya, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.
Ratna mengatakan, selain dirinya, putusan perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I. Dewa. Kade Wiarsa Raka Sandi.
Hal ini didasarkan pada berbagai fakta yang terungkap selama persidangan mulai dari keterangan penggugat, jawaban tergugat, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.
Sementara itu, dalam kesimpulan yang dibacakan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, majelis berkesimpulan tidak dapat membuktikan para terdakwa melanggar kode etik dan pedoman tata tertib panitia penyelenggara pemilihan umum (pemungutan suara).