DKPP Tolak Aduan Bawaslu terhadap KPU Terkait Pembatasan Pengawasan Pemilu 2024

- 27 Oktober 2023, 09:40 WIB
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu. /Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman/


PORTAL LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.

"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Keputusan ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu lalu.

Baca Juga: Ahok Soal Gibran Cawapres di Pemilu 2024, Belum Teruji, Itu Urusan Negara lho

Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.

Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara menurutnya, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Ratna mengatakan, selain dirinya, putusan perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I. Dewa. Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang Himbau Peserta Pemilu Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Hal ini didasarkan pada berbagai fakta yang terungkap selama persidangan mulai dari keterangan penggugat, jawaban tergugat, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.

Sementara itu, dalam kesimpulan yang dibacakan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, majelis berkesimpulan tidak dapat membuktikan para terdakwa melanggar kode etik dan pedoman tata tertib panitia penyelenggara pemilihan umum (pemungutan suara).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x