PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan keputusan Konstitusi.
Mahkamah (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.
“Peninjauan kembali yang kami ajukan menyangkut pertama-tama mengenai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Umum," kata Hasyim tentang presiden dan wakil presiden tentang persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: DKPP Tolak Aduan Bawaslu terhadap KPU Terkait Pembatasan Pengawasan Pemilu 2024
Berdasarkan pertimbangan Huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebutkan bahwa “berdasarkan hasil penilaian terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019," ujar Hasyim.
"Perlu dilakukan melakukan perubahan, penyempurnaan, dan penggantian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Untuk itu, KPU harus mengatur peraturan terkait perubahan tersebut.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebutkan bagian pertama menerima permohonan Kemudian menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.