PORTAL LEBAK - Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPU Umumkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Penuhi Syarat Ikuti Pemilu 2024
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai merupakan potret yang mengukuhkan posisi KPU dan aturan tersebut dinilai cacat bentuk dan substansi.
Kurnia Saleh juga meminta KPU Indonesia menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga ada keputusan yang mengkaji ulang isi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Sebelumnya, Amunisi Peduli Demokrasi mengajukan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung (MA) yang diminta bertindak independen dan tanpa campur tangan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: KPU Kota Bandung siapkan gudang untuk penyimpanan logistik Pemilu 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai melegitimasi dinasti di Indonesia, negara demokrasi.