Himbauan Buat Wartawan yang Merangkap di LSM, Dewan Pers Keluarkan Aturan Baru

- 21 November 2023, 18:49 WIB
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). /Foto: Tangkapan Layar/Portal Lebak/

Dewan Pers Ingatkan Profesionalisme Wartawan: Antisipasi Konflik Kepentingan

PORTAL LEBAK – Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Seruan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat terkait kehadiran sejumlah wartawan atau pimpinan redaksi pers yang juga menjadi anggota atau aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk tetap menjaga independensi dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023: Presiden Jokowi Resah dengan Platform Digital Asing bisa Bunuh Media Konvensional

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi poin utama yang diangkat, yang menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Menyikapi kecenderungan beberapa media yang mengutip pernyataan wartawan sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan LSM atau organisasi massa tertentu, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghindari campur tangan serta intervensi dari pihak lain.

Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS

Analisis Hukum dan Tuntutan Pembatalan Keputusan Dewan Pers juga menyoroti pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Dengan demikian, Dewan Pers berharap wartawan dapat fokus pada tugas profesionalnya dan menjauhkan diri dari konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., selaku Ketua Dewan Pers, menekankan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak konstitusional setiap individu, termasuk wartawan.

Baca Juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM

Namun, untuk menjaga independensi, Dewan Pers menyarankan agar wartawan yang terlibat dalam peristiwa yang menyangkut LSM yang dipimpin atau diikuti oleh mereka untuk tidak melakukan kerja jurnalistik, terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tersebut.

Dewan Pers berharap seruan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi menjaga kemurnian profesionalisme pers.

Himbauan ini dikeluarkan untuk memperkuat integritas dan kredibilitas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah