Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM

- 21 November 2023, 06:02 WIB
Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20 November 2023).
Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20 November 2023). /Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham RI./


PORTAL LEBAK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan permenkumham tersebut bertujuan mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah.
Adapun acara peluncurannya diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin.

"Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," kata Dhahana dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Soal'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo, Menkumham Tunggu Eksekusi Kejaksaan

Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kala itu, ucap Dhahana, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal Kemenkumham.

Baca Juga: Berkat Kunjungan Menkumham ke Jenewa, Masyarakat Bisa Daftarkan Jenama ke HKI Internasional

Selain itu, pada revisi pertama permenkumham tersebut terdapat lima tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.

Namun implementasi Permenkum Ham No.2 Tahun 2022 masih banyak kendalanya dan perlu perbaikan lebih lanjut melalui revisi peraturan, menurut Dahana. Oleh karena itu, Permenkumham nomor 25 tahun 2023 telah diluncurkan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah