PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang, Jawa Barat, memperoleh penyelesaian tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasilnya saya terima.
Pj Bupati Karawang Aep Staepuloh di Karawang, Rabu, mengatakan, hibah tanah KPK akan disebar ke lima wilayah yakni di Desa Mriyasejati, Kecamatan Champer, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Desa Pasirkem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegarwal, dan Kecamatan Cilamaya Wetang.
Aep Staepuloh mengatakan itu dilakukan di dua desa yakni desa Panchakariya di distrik Tempura.
Baca Juga: KPK periksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi saksi perkara LNG Pertamina
Tanah hibah tersebut merupakan hasil penyitaan mantan Bupati Karawang Ade Swara pada tahun 2014 oleh KPK atas tuduhan pemerasan atas izin penerbitan Surat Izin Penggunaan Ruang (SPPR) bersama istrinya.
Dalam putusan MA, hakim memvonis mantan Bupati Karawang Ade Suwara tujuh tahun penjara. Istrinya Latifah divonis enam tahun penjara.
Belakangan, Mahkamah Agung juga memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita tanah mereka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL
Aep mengatakan, dana hibah tersebut akan diberikan sebagai aset untuk pengelolaan lebih lanjut di lima desa tempat lahan tersebut berada, dan pengelolaannya akan diawasi KPK selama satu tahun.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan subsidi berupa aset tanah.
Menurut dia, tanah sumbangan KPK kepada pemerintah desa digunakan sebagai alas kain.
Sebab, masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki lahan melengkung.
"Insya Allah hibah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskaku mengatakan dana hibah yang diberikan harus digunakan secara bijak untuk kepentingan umum.***