PORTAL LEBAK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Imam Mujahidin Fahmid, selaku pegawai khusus Menteri Pertanian,” kata Kepala Pers KPK, Kamis, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Ibukota Jakarta.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga berencana memeriksa tiga pejabat Kementerian Pertanian, Isnar Widodo selaku Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian periode 2020-2021.
Selanjutnya, Lukman Irwanto selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Ada juga Ignatius Agus Hendarto sebagai Wakil Koordinator Panitera Bidang Pemeliharaan dan Pengadaan Kantor Umum Kementerian RI Pertanian.
Pertanian.
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut mengenai kehadiran saksi dan keterangan apa saja yang akan didalami penyidik saat diperiksa.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri bantah temui Mantan Menteri Pertanian SYL di Kartanegara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan ajudan SYL untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan kedinasan dan posisi anggaran SYL selama menjabat.
Kedua asisten tersebut adalah Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (16 Oktober) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.