Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL

- 23 November 2023, 14:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /ANTARA/Risky Syukur

Sebuah prosedur dilakukan untuk menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara laki-laki FB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya pada Rabu malam menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo, yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,  mengatakan status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan kasus tersebut, Rabu 22 November 2023.

"Telah dilakukan perkara yang menghasilkan cukup bukti yang membuktikan bahwa saudara FB yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu malam, kepada wartawan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Wakil Ketua KPK diperiksa 3 jam di Bareskrim Polri

"Saya mendapat hadiah dan janji dari pejabat dan penyelenggara negara terkait dengan jabatan saya terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 hingga 2023,” tambahnya.

Ade mengungkapkan pengenaan Pasal 12e, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai alasan FB sebagai tersangka.
.
Perubahan Undang-Undang Tahun 2001 - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo ata SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

Terkait dengan Pasal 65 KUHP dan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri merupakan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena (menerima tiga- jam pengarahan dari) interogasi Senin di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x