Majelis Hakim Menolak Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap Prabowo-Gibran

- 1 Desember 2023, 20:37 WIB
Pasangan Prabowo - Gibran
Pasangan Prabowo - Gibran /Foto: Fanpage. Prabowo Subianto/

Kami siap menangani segala proses hukum.
PORTAL LEBAK - Kuasa hukum Gibran Rakabming Raka, Faiz Kurniawan, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabming Raka.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak hadir dan perkara dianggap dibatalkan oleh majelis hakim. Kami belum sampai pada inti permasalahannya," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, penghentian perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Peraturan Het Herzine Indonesia (HIR).

Baca Juga: Sekjen Gerindra sampaikan pesan Prabowo kepada Hidayatullah se-Indonesia

Bila penggugat tidak hadir di pengadilan negeri pada tanggal yang ditentukan, sekalipun yang bersangkutan telah dipanggil dengan sepatutnya atau tidak memerintahkan orang lain untuk hadir mewakilinya, maka gugatan itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

Biaya perkara hukum atau litigasi akan dikenakan, Tuan Ananta dan Tuan Agung Tegal Prakoso yang memberikan kuasa kepada Tuan Bun Tawfik dan 4.444 rekannya.

Sedangkan KPU menjadi tergugat I, dan Bawaslu menjadi turut tergugat, Letjen TNI (purnawirawan) Prabowo Subianto menjadi tergugat II dan Gibran Rakabumin Raka menjadi tergugat III.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran tunjuk Airin sebagai Ketua TKD Banten

"Kami kuasa hukum Mas Gibran datang ke pengadilan, tapi penggugat tidak ada. Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabumin selalu menyatakan akan menaati hukum." 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x