Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka ditetapkan usai sidang kasus tersebut, Rabu (22 November 2033).
Mengingat pemeriksaan sebagai tersangka, Firli selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.
Baca Juga: Aspermigas minta pemerintah terus galakkan program EOR
Bersamaan dengan surat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.***