KPK hentikan beri dukungan hukum terhadap Firli Bahuri

- 29 November 2023, 15:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,  mengatakan tersangka ditetapkan usai sidang kasus tersebut, Rabu (22 November 2033).

Mengingat pemeriksaan sebagai tersangka, Firli selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Aspermigas minta pemerintah terus galakkan program EOR

Bersamaan dengan surat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah