KPK hentikan beri dukungan hukum terhadap Firli Bahuri

- 29 November 2023, 15:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua KPK berhenti memberikan bantuan hukum kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri.

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, di Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan, keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan Bagian Hukum KPK.

FirkuBaca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL

“Dewan Pimpinan KPK membahas hal tersebut dan menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, oleh karena itu KPK tidak memberikan nasihat hukum," katanya.

Ali mengatakan, keputusan KPK tidak memberikan bantuan hukum juga sejalan dengan ketentuan dan mekanisme sistem hukum yang ada.

“Kami menegakkan hukum dan kemudian memastikan bahwa apa yang kami lakukan mematuhi semua aturan hukum. Kami sendiri tidak pernah melanggar aturan hukum.
Oleh karena itu, kami mengandalkan landasan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Wakil Ketua KPK diperiksa 3 jam di Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya Keluarkan penetapan tersangka kepada Firli Bahuri, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga memeras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x